Lowongan Kerja Kepala Unit Bantuan Hukum di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Saat ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Agustus 2020. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan Kerja PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Posisi: Kepala Unit Bantuan Hukum (Subject: Kanit BHU)
Lokasi: Jakarta
Spesifikasi Pekerjaan:
- Memahami secara luas tentang bisnis pelayanan jasa kustodian terutama dalam kaitannya dengan hukum dan perundangan.
- Memahami tugas dan flow proses Hukum
- Memahami suatu proses bisnis yang penuh (full cycle business process).
- Bertanggung jawab memastikan, merencanakan, mengembangkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan sehingga kegiatan operasional
- Perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
- Memahami segala hukum dan perundangan yang terkait dengan bisnis pasar modal
- Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi untuk menangani kasus-kasus peradilan
Spesifikasi minimum:
- Minimal S1 Ilmu hukumdari universitas dengan akreditasi A
- Mempunyai kartu anggota Peradi, merupakan nilai tambah .
- Kemampuan bahasa Inggris, dibuktikan dengan sertifikat/record TOEFL min. 475 (tes maksimal 2 tahun terakhir)
- Memiliki sertifikasi pasar modal WPPEI, WMI, WPEE merupakan nilai tambah
- Pengalaman Min. 5 tahun dalam hukum pasar modal, pembuatan peraturan, dan perjanjian.
Silahkan kirim CV, Photo Terakhir, dan lamaran anda ke:
alexander@ksei.co.id, hesti@ksei.co.iddan isti@ksei.co.id dengan subject masing-masing posisi.
Seluruh lamaran kami tunggu sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.
Batas maksimum keseluruhan file sebesar 2MB.
Hanya kandidat terpilih yang akan dipanggil untuk melalui proses seleksi.